Minggu, 13 September 2009

UPACARA ADAT BEBERSIH LEMBUR

UPACARA ADAT BEBERSIH LEMBUR
Atas perintah Kepala Adat ( Puun ) Girang Serat, Jaro Tangtu, Baresan 9,Jaro Tanggungan12, Jaro 7, dan beberapa orang tokoh adat untuk turun kesetiap kampung mengadakan pembersihan di tiap-tiap kampung dari hal-hal atau adanya alat-alaat/barang-barang yang dilarang oleh adat. Maka tim pembersihan memasuki kesetiap kampung apabila menemukan sesuatu yang dilarang oleh hukum adat seperti : gelas, piring, yang terbuat dari bahan gelas/kramik, lampu petromak, radio, radio kaset, Televisi, Tempat tidur, pakaian yang berwarna kecuali warna Hitam, Putih, maka semuanya akan dihancurkan dan pemiliknya akan dikenakan sangsi hukum adat sesuai dengan pelanggarannya contohnya: ada yang dipekerjakan dijalan, ada yang harus minta pengampunan dari Puun dengan membawa kain putih, sirih sepenginangan dan wang Panajem.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar